Bea Cukai Cirebon Gandeng Aparat Daerah Edukasi Bahaya Rokok Ilegal di Indramayu
Di publish pada 06-05-2025 10:33:36
Indramayu, 30 April 2025 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak hukum dari peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Cirebon menggelar sosialisasi bertajuk “Pemberantasan Rokok Ilegal” di Gedung Surya Kencana, Kecamatan Krangkeng pada Rabu (16/4) dan di Gedung PGRI Sukagumiwang, Indramayu pada Rabu (30/4).
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari perwakilan kecamatan, pamong desa, hingga pelaku usaha dan pedagang dariwilayah Krangkeng dan Sukagumiwang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, meminimalisir peredaran rokok ilegal, dan menciptakan situasi kondusif bagi para pelaku usaha resmi rokok. Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, serta berdampak buruk terhadap masyarakat dari sisi kesehatan dan keadilan usaha.
Bertindak sebagai narasumber, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bebono, menjelaskan sejumlah indikasi rokok ilegal yang umum beredar di pasaran. “Rokok ilegal biasanya tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang tidak atau memanfaatkan pita bekas. Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana serta denda yang berat,” tegasnya. Bea Cukai juga mengingatkan bahwa setiap orang yang terbukti menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun penjara.
Peserta juga diperkenalkan dengan desain pita cukai tahun 2025 yang bertema Pesona Bunga Nusantara, seperti Bunga Jepun Bali, Bunga Jeumpa, Anggrek Bulan, Anggrek Hitam, dan Bunga Cempaka Hutan Kasar, sebagai objek utama dalam desain pita cukai terbaru. Peserta juga diberikan pemahaman tentang ciri-ciri rokok legal dan ditantang untuk melakukan identifikasi sederhana rokok ilegal.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Sukagumiwang, H. Didi Riyadi, dan Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Esmega. Keduanya mengapresiasi inisiatif Bea Cukai dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
Dengan pendekatan persuasif dan edukatif, Bea Cukai berharap peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal semakin meningkat, sekaligus menjaga potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses