Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.43, Sukapura, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat 45122
(0231) 207723

Impor

Di publish pada 28-05-2024 15:32:47

Impor
Impor

Pengertian Impor

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Impor bisa diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang dari suatu negara (luar negeri) ke dalam wilayah pabean negara lain. Pengertian ini memiliki arti bahwa kegiatan impor berarti melibatkan dua negara. Dalam hal ini bisa diwakili oleh kepentingan dua perusahaan antar dua negara tersebut, yang berbeda dan pastinya juga peraturan serta bertindak sebagai supplier dan satunya bertindak sebagai negara penerima. Dalam memenuhi kebutuhannya, setidaknya pasti terdapat satu hal yang membuat negara tersebut harus membangun hubungan baik dengan negara lainnya. Salah satunya, dalam aktivitas perekonomian ini. Tujuan lainnya dari kegiatan impor adalah untuk memperkuat neraca pembayaran dan mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.

  • Kepabeanan

    adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

  • Daerah Pabean

    adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk

  • Kawasan Pabean

    adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  • Impor untuk di pakai

    • Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
    • Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

 

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan

  • Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
  • Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
  • Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

 

Penjaluran

  • JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Kriteria jalur Merah:
    • Importir baru;
    • Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
    • Barang impor sementara;
    • Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
    • Barang re-impor;
    • Terkena pemeriksaan acak;
    • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
    • Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
  • JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Kriteria jalur Hijau :

    Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah

  • JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
  • JALUR MITA Non-Prioritas;
  • JALUR MITA Prioritas.

 

 Pemeriksaan Pabean

  • Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
  • Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
  • Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

 

Pemeriksaan Fisik

  • Pemeriksaan Biasa
    • P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
  • Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
    • KEP 97/BC/2003
  • Penegasan DJBC (terlampir)
  • Pemeriksaan di lapangan/gudang  importir
    • P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor

 

Pemeriksaan Fisik Barang

  • terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
    • Mendalam – barang diperiksa 100%
    • Sedang – barang diperiksa 30 %
    • Rendah – barang diperiksa 10%
    • Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
  • pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata  sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang. 

 

Pemberitahuan Pabean

  • PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
  • DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
    • Invoice
    • Packing List
    • Bill of Lading/ Airway bill
    • Polis asuransi
    • Bukti Bayar BM dan PDRI  (SSPCP)
    • Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK

 

Perijinan / Tata Niaga

  • Jenis
    • Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK
    • Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
  • Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB
  • Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.

#beacukai #beacukaimakinbaik