Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.43, Sukapura, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat 45122
(0231) 207723

Bea Cukai Cirebon Amankan 10,9 Miliar Kerugian Negara melalui Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara

Di publish pada 24-02-2025 09:24:54

Bea Cukai Cirebon Amankan 10,9 Miliar Kerugian Negara melalui  Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara
Bea Cukai Cirebon Amankan 10,9 Miliar Kerugian Negara melalui Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara

Cirebon, 19-02-2025 – Melaksanakan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode November 2023 sampai dengan Oktober 2024.

Pemusnahan secara simbolis dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon, Komandan Komando Distrik Militer 0614 Kota Cirebon, Komandan Sub Komando Garnisun Tetap Cirebon, Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Cirebon, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Ciayumajakuning.

Pada kegiatan ini dimusnahkan barang kena cukai berupa lebih dari 14 juta batang rokok ilegal dan 2.044 liter minuman mengandung etil alkohol (ciu dan arak bali) melalui jasa titipan. Selain itu terdapat 1 box (1 pce ) sex toys bawaan penumpang pesawat udara. Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari 184 penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Cirebon sinergi bersama Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, POLRI, Kejaksaan dan masyarakat di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencapai 20,1 miliar rupiah. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan barang-barang ilegal ini senilai 10,9 milliar rupiah.

”Bea Cukai Cirebon bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk memerangi peredaran barang ilegal terutama rokok ilegal di wilayah Ciayumajakuning,” ungkap Rasyid.

Bea Cukai Cirebon secara konsisten memberantas peredaran rokok ilegal. Sepanjang Januari 2025, lebih dari 1,2 juta batang rokok ilegal telah berhasil ditindak. Pemberantasan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

#beacukai #beacukaimakinbaik #beacukaicirebon #bccirebon


Isikan nama, email dan komentar Anda